1. Pembuatan peta detail penggunaan lahan;
2. Perencanaan tata ruang, DED dan Lanscape pembangunan;
3. Identifikasi dan inventarisasi kawasan-kawasan kumuh;
4. Perencanaan dan manajemen sarana dan prasarana wilayah;
5. Pemetaan kawasan rawan bencana alam;
6. Pemantauan dan penanggulangan bencana alam.
0 comments:
Post a Comment